Pengumuman Mutasi Tahun Pelajaran 2023-2024
SMA Negeri 49 Jakarta telah melaksanakan Seleksi Perpindahan (mutasi) Peserta Didik Semeseter Genap Tahun Pelajaran 2023/2024 sesuai dengan Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0076/SE/2023 Tentang Perpindahan (Mutasi) Peserta Didik Semester Genap Tahun Pelajaran 2023/2024
Pelaksanaan Ujian Seleksi dilaksanakan secara Offline dengan kriteria kelulusan menggunakan Nilai Ujian (60%) dan Rata-rata Nilai Rapor (40%). Penetapan kelulusan merupakan hasil akhir dari jumlah perhitungan nilai yang didapatkan dari hasil proses seleksi Ujian. Hasil Penetapan Kelulusan peserta ujian ditentukan oleh jumlah kebutuhan peserta didik yang tertuang dalam Surat Pengumuman Kepala Sekolah Tentang Jumlah Bangku Kosong pada tiap jenjang.
Untuk hasil seleksi dapat dilihat atau diunduh pada tautan ini. https://sma49jkt.sch.id/page/wp-content/uploads/2024/01/Hasil-Seleksi-Mutasi-Pesdik-SMAN-49.pdf
Selanjutnya, untuk para peserta didik yang telah lolos seleksi agar dapat memperhatikan beberapa hal dalam melakukan proses Lapor Diri Peserta yaitu sebagai berikut :
1. Jadwal Lapor Diri tanggal 16 - 17 Januari 2024 Pukul 08.00 - 16.00 ;
2. Lapor Diri dilakukan secara Offline/Luring di SMA Negeri 49 Jakarta;
3. Melengkapi kelengkapan berkas lapor diri yaitu sebagai berikut :
📌Surat Permohonan Orang Tua tentang perpindahan (mutasi) masuk menjadi peserta didik bermaterai 10.000;
Format Surat Permohonan terdapat pada Lampiran Terakhir SK Pengumuman Kelulusan.
📌Fotocopy Rapor Lengkap mulai dari halaman depan (Cover) yang telah dilegalisir oleh Kepala Sekolah, dan menunjukan Rapor Asli pada saat Lapor Diri;
📌Fotocopy Ijazah SMP/MTs yang telah dilegalisir oleh Kepala Sekolah;
📌Fotocopy Sertifikat Akreditasi Sekolah yang telah dilegalisir oleh Kepala Sekolah;
📌Fotocopy Surat Ijin Operasional/Penyelenggaraan Sekolah (bagi peserta didik yang berasal dari sekolah swasta);
📌Surat Keterangan Kelakuan Baik dari sekolah asal bahwa peserta didik yang bersangkutan tidak sedang menjalani sanksi karena melakukan pelanggaran tata tertib sekolah.
📌Daftar nama peserta didik kolektif (Daftar 8355) dari sekolah asal;
📌Print Out NISN dari Website Nasional;
📌Fotocopy Akte Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK);
📌Surat Keterangan Keluar/Pindah dari sekolah asal diketahui Dinas Pendidikan/Suku Dinas Pendidikan setempat;
4. Mengisi Formulir Tanda Bukti Lapor Diri yang telah disediakan;
5. Jika Peserta Didik yang telah lulus seleksi namun tidak melakukan lapor diri sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan, maka akan dianggap mengundurkan diri;
Segala bentuk hasil keputusan merupakan mutlak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak dapat diganggu gugat. Kami ucapkan selamat kepada para peserta didik yang lolos seleksi dan bagi peserta didik yang belum lolos seleksi kami ucapkan terima kasih atas partisipasinya dalam mengikuti proses seleksi mutasi masuk SMA Negeri 49 Jakarta Tahun Pelajaran 2023/2024
Hasil Seleksi Mutasi Pesdik SMAN 49