TATA TERTIB

PESERTA DIDIK SMA NEGERI 49 JAKARTA

TAHUN PELAJARAN 2023/2024

A.   HAK, KEWAJIBAN DAN SANKSI

NO

URAIAN

SANKSI

POIN

1

 I. HAK PESERTA DIDIK

  1. Berhak mendapatkan Pelayanan pembelajaran yang   optimal sesuai dengan kurikulum yang berlaku
  2. Berhak mendapatkan perlakuan yang baik dan sopan dari guru, karyawan dan seluruh Peserta Didik SMA Negeri 49 Jakarta.
  3. Memiliki hak berbicara atau menyalurkan pendapat dengan cara yang baik dan sopan secara prosedural.
  4. Memiliki hak untuk mengikuti organisasi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh sekolah yaitu OSIS dan MPK.
  5. Memiliki hak mendapatkan fasilitas yang layak untuk menunjang kegiatan akademis dan non akademis sesuai kemampuan sekolah.
  6. Memiliki hak mendapatkan perlindungan keamanan di dalam dan luar sekolah selama kegiatan sekolah.

2

II. KEWAJIBAN

2.1. Peserta Didik taat menjalankan perintah Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan Agama dan Kepercayaan masing-masing.

 

2.2. Peserta Didik bersikap sopan dan menghormati Bapak/Ibu Guru dan Karyawan baik disekolah maupun di luar sekolah, demikian pula antar Peserta Didik sebagai Peserta Didik yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama, budaya, dan bangsa Indonesia.

 

Kehadiran Peserta Didik disekolah :

2.3 Setiap Peserta Didik wajib berada di sekolah paling lambat  pukul 06.30 WIB. Pintu gerbang sekolah di tutup pukul 06.30 WIB.(Peserta didik yg terlambat dimasukkan ke ruang serbaguna utuk literasi )

2.4 a. Peserta Didik yang tidak masuk tanpa keterangan (alpha) 3 kali dalam satu bulan, akan dipanggil orang tuanya oleh wali kelas masing-masing untuk pembinaan.

2.4 b. Peserta Didik yang tidak masuk tanpa keterangan alpha) 15 kali dalam satu semester akan dikembalikan kepada orang tuanya setelah di koordinasikan dengan pihak sekolah.

2.5 Bila Peserta Didik meninggalkan sekolah karena keperluan pribadi, maka Peserta Didik yang bersangkutan harus membawa surat dan/atau pemberitahuan dari orang tua serta mendapat  persetujuan dari guru piket/ kesiswaan/walikelas.

2.6 Jika Peserta Didik berhalangan hadir, maka orang tua dapat menginformasikan via telepon dan pada hari berikutnya harus membawa surat keterangan yang diserahkan kepada wali kelas / guru BK *  /piket.

Ditegur

 

 

 

Ditegur, Dipanggil Orang Tua

 

 

 

 

Mendapatkan sanksi

 

 

Ditegur, Dipanggil Orang Tua

20

20

5

10

100

3

Ketetapan Penggunaan Seragam Sekolah :

3.1.a. Pada hari Senin dan Selasa Peserta Didik memakai baju putih lengkap dengan atribut SMANegeri 49  Jakarta ( badge OSIS, Nama, lokasi sekolah dan bendera merah putih),  Celana/rok Abu-abu.

3.1.b Setiap hari Rabu Peserta Didik kelas X , XI dan XII berpakaian pramuka lengkap beserta atributnya.

3.1.c. Pada hari Kamis minggu pertama dan minggu kedua Peserta Didik menggunakan seragam Batik Sekolah dengan bawahan abu-abu dan minggu ketiga, keempat dan ke lima memakai Kemeja Batik Bebas dengan bawahan abu-abu.

3.1. d. Setiap hari Jumat Peserta Didik diwajibkan memakai seragam:

  • Muslim : Memakai baju kurung sekolah dan rok panjang rempel abu-abu serta berjilbab putih bagi wanita, dan baju koko lengan panjang dan celana abu-abu bagi pria. Baik baju maupun jilbab berlogo sekolah. Sepatu kets warna bebas.
  • Non Muslim : Peserta Didik Putri Memakai baju kurung berlogo sekolah dan rok panjang rempel abu-abu dengan sepatu kets warna bebas, sedangkan Peserta Didik putra memakai baju koko berlogo sekolah dan celana panjang abu-abu.
Pertama ditegur, kedua kali dan selanjutnya dipulangkan untuk berganti baju (Poin 3.1. a s/d d)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

10

10

10

10

10

4 4.1. Setiap hari Peserta Didik harus menggunakan singlet warna putih polos, atau kaos oblong putih polos, kecuali hari rabu hitam tidak melewati lengan kemeja.

4.2 Setiap jam pelajaran olah raga harus menggunakan seragam olah raga yang ditentukan oleh sekolah dan digunakan pada jam olah raga serta tidak dibenarkan meminjam baju olah raga peserta didik lain pada saat olah raga.

4.3 Setiap hari Senin, Selasa, dan Kamis Peserta Didik harus menggunakan sepatu kets warna hitam dan kaos kaki warna putih dengan panjang 15 cm  diatas mata kaki dan setiap hari Rabu Peserta Didik harus menggunakan kaos kaki berwarna hitam.dan sepatu hitam.

4.4 Setiap hari diwajibkan menggunakan ikat pinggang berwarna hitam dan berkepala standar .

4.5 Ketika praktikum di laboratorium IPA, Peserta Didik menggunakan jas lab.

4.6 Bagi Peserta Didik yang datang ke sekolah pada hari libur,boleh memakai pakaian bebas, rapih dan sopan (tidak memakai celana pendek, sandal jepit dan pakaian ketat).

4.7 Setiap Peserta Didik berpakaian seragam sekolah ketika akan mengurus sesuatu yang berhubungan dengan sekolah.

4.8 Peserta didik putra menggunakan celana longgar dengan ketentuan mempunyai lingkar celana bagian bawah + 5 jari vertical peserta yang bersangkutan dan tidak cutbray

4.9 Peserta didik putri menggunakan baju seragam dan rok rempel dengan ukuran standar.(2 cm ) atas mata kaki

Ditegur, di sita, diserahkan ke piket atau kesiswaan

 

 

ditegur/disita

 

 

 

disita

 

 

 

 

ditegur

 

ditegur

 

ditegur

 

 

ditegur, tidak dilayani

 

 

digunting sendiri

 

 

 

digunting sendiri

10

10

10

10

10

10

10

10

10

5 Rambut harus rapi alami, tidak mengenai kerah baju, telinga dan alis bagi laki-laki untuk perempuan yang berambut panjang diikat rapih, dan tidak diwarnai. Dipotong/ditegur 10
6 Setiap Peserta Didik wajib mengikuti upacara bendera hari senin dan upacara hari besar lainnya. Ditegur 20
7 7.1 Setiap Peserta Didik wajib mengikuti pengajian (Pedoman Rohani) selama 15 menit dengan didampingi guru jam pertama sebelum KBM berlangsung, setiap Peserta Didik muslim wajib membawa Al-Quran dan setiap Peserta Didik non muslim wajib mengikuti kegiatan Doa pagi sesuai dengan kepercayaan masing-masing.

7.2 Peserta didik wajib menyanyikan lagu Indonesia Raya setiap hari.

Ditegur dan dibina oleh guru agama dan walikelas 10
8 Setiap Peserta Didik wajib mengikuti kegiatan ekstrakurikuler rohani dan Kepramukaan serta satu ekstrakurikuler pilihan. Ditegur, Panggilan Orang tua 20
9 Kegiatan ekstrakurikuler dilaksanakan setelah jam KBM selesai sampai pukul 16.45 WIB, kecuali pada kondisi tertentu dengan koordinasi pembina ekstrakurikuler, khusus hari sabtu mulai jam 07.00 WIB – 12.00 WIB. Ditegur 20
10 Setiap Peserta Didik wajib memelihara 10 K ( Ketaqwaan, Keamanan, Ketertiban, Kebersihan, Keindahan, Kekeluargaan, dan Kesehatan, Kerindangan, Keteladanan, dan Kenyamanan ) atas kelas masing-masing khususnya dan sekolah umumnya. Ditegur 10
11 Peserta Didik dilarang membawa kendaraan bermotor kecuali memiliki SIM C (Surat Ijin Mengemudi) / STNK yang masih berlaku dan dilarang parkir di sekolah. Ditegur 10
12 Peserta Didik muslim wajib melaksanakan Shalat Jumat di Masjid Al-Fityan SMA Negeri 49 Jakarta, dan kajian keputrian (KJK). Yang didampingi oleh ibu guru dan atau pembina ROHIS Putri Ditegur, panggilan Orang Tua 20

 

NO

LARANGAN

SANKSI

POIN

1

Peserta Didik SMAN 49 Jakarta dilarang berstatus menikah/hamil dan tidak berumur lebih dari 21 tahun per awal tahun pelajaran baru bagi Peserta Didik kelas X, 22 tahun untuk kelas XI dan 23 tahun untuk kelas XII.

Dikembalikan ke orang tua.

100

2

Peserta Didik SMAN 49 Jakarta tidak diizinkan masuk sekolah bila melakukan atau terlibat perbuatan pidana maupun perdata. (melakukan tindak kriminalitas)

Dikembalikan ke orang tua.

100

3

Dilarang membawa, menyimpan, mengedarkan, menggunakan minuman keras, narkotika, menyalahgunakan obat psikotropika (zat adiktif lainnya) dan alat kontrasepsi berwujud apapun. Dikembalikan ke orang tua. 100

4

Dilarang mencuri, meminta uang/benda dengan paksa, merampas, memalak dengan dalih apapun.

Dikembalikan ke orang tua 100

5

Dilarang berkelahi dengan siapapun, kapanpun dan dimanapun. Dikembalikan ke orang tua 100

6

Dilarang menggerakkan/menghasut orang lain untuk berkelahi antar Peserta Didik, berkelompok atau berkelahi masal yang membawa nama sekolah.

Dikembalikan ke orang tua 100

7

Dilarang menghina/melawan guru dan karyawan secara langsung ataupun tidak langsung termasuk melalui sosial media. Dikembalikan ke orang tua 100

8

Dilarang bermain kartu atau berjudi dalam bentuk apapun baik didalam maupun di luar sekolah. Diskors paling lama 1 minggu untuk yang kedua kalinya Dikembalikan ke orang tua 50

9

Peserta Didik dilarang makan di dalam kelas selama KBM.

 

Ditegur 10

10

Peserta Didik dilarang mencharger dan menggunakan HP saat KBM berlangsung dan atau ujian kecuali seizin guru mata pelajaran yang berlangsung.

 

Diamankan / Disita 10

11

Dilarang merokok dan membawa rokok dilingkungan sekolah dan sekitarnya (radius 300 meter) dan  pada saat kegiatan sekolah diluar.

 

Diskors 7 hari 25

12

Peserta Didik dilarang membawa senjata tajam dan sejenisnya yang tidak ada hubungannya dengan KBM termasuk mistar dari besi. Disita, diskors 7 hari 50

13

Peserta Didik dilarang menerima tamu dan menggunakan telepon sekolah tanpa seizin guru piket / TU. Ditegur 10

14

Peserta Didik dilarang :

  1. Nongkrong disekitar lingkungan sekolah pada radius 300 meter dari sekolah.
  2. Berhias berlebihan (anting bagi pria, gelang dan kalung bagi pria dan wanita).
  3. Bertato pada bagian tubuh.
  4. Mengerok alis.
  5. Memakai lipstick/lipgloss berwarna, berkuku panjang dan memakai kuteks.
  6. Membawa alat-alat Kecantikan/kosmetik (bedak, roll, eye shadow, dll).
  7. Tindik hidung dan bagian tubuh lainnya.
  8. Tindik kuping bagi pria.
  9. Tindik kuping lebih dari satu bagi wanita.
  10. Memakai sepatu flatshoes.
  11. Peserta Didik dilarang menggunakan fasilitas sekolah yang tidak ada kaitannya dengan KBM dan Ekskul.
 

Ditegur dan dipanggil orang tua

Perlengkapan disita

 

 

 

 

 

 

20

15

Peserta Didik dilarang menyimpan, membawa, mengedarkan, menggunakan buku bacaan/stensilan/gambar/film video/ media porno. Disita,orangtua dipanggil 100

16

Peserta Didik dilarang melakukan perbuatan asusila di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah. Dikembalikan ke orangtua/dikeluarkan 100

17

Peserta Didik dilarang memakai jaket/sweater dan sejenisnya serta topi kecuali topi dan jaket almamater sekolah selama di lingkungan sekolah.

 

Disita dan diserahkan ke piket atau ke kesiswaan 10

18

Peserta Didik dilarang membawa barang elektronik yang tidak ada hubungannya dengan KBM. Diamankan dan disita 10

19

Peserta Didik dilarang membentuk kelompok geng atau organisasi, selain OSIS dan MPK. Ditegur dan panggilan orangtua serta dikembalikan ke orang tua. 50

20

Peserta Didik dilarang masuk dan keluar sekolah dengan cara melompat dan memanjat pagar.

 

Panggilan orangtua dan diskors 3 hari 20

21

Peserta Didik dilarang masuk dan keluar sekolah :

Untuk keperluan foto copi dan print out tugas tugas pada saat jam belajar berlangsung

ditegur

22

Peserta Didik dilarang memakai pin selain logo OSIS pada baju seragam sekolah. Disita 10

23

Peserta Didik dilarang merayakan HUT Peserta Didik dilingkungan sekolah yang dapat mengotori ruangan dan fasilitas sekolah. Ditegur, dipanggil orang tua 10

24

Dilarang meninggalkan buku pelajaran disekolah (dilaci meja/lemari kelas). Ditegur, diamankan, disita 10

25

 

 

Peserta Didik dilarang memasukkan sampah dalam bentuk apapun dilaci meja belajar dan meja guru Dibersihkan oleh kelas yang bersangkutan 10

26

Peserta Didik dilarang memelihara kumis, jenggot dan jambang. Ditegur dan dipotong 10

27

Selama pelaksanaan Shalat Jumat , KJK (Kajian Jum’at Keputrian) dan kegiatan rohani  dilarang ada kegiatan apapun. Ditegur 10

28

Peserta Didik dilarang menggunakan lapangan olah raga diluar jam olah raga. Ditegur, 10

29

Peserta Didik dilarang berjualan di lingkungan sekolah dengan alasan apapun. Ditegur, disita 10

30

Peserta Didik dilarang duduk di kursi beranda sekolah( loby). Ditegur 10

31

Peserta Didik dilarang berpakaian sempit, ketat, junkies, celana model pensil (ketat) dan rok span . Pemanggilan orang tua 20

32

Peserta didik dilarang membawa makanan dari  kantin ke dalam kelas Ditegur 10

 

CATATAN :

Apabila ada pelanggaran yang sanksinya belum tercantum dalam tata tertib di atas, akan ditentukan kemudian melalui musyawarah oleh pihak yang terkait.

Penanganan poin setelah rekapitulasi :

  1. Poin 10 – 20 ditangani oleh piket dan wali kelas.
  2. Poin 30 – 50 ditangani oleh wali kelas + guru BK ( Peringatan I ).
  3. Poin 60 – 70 ditangani oleh wali kelas + guru BK + Wakasekbid Kesiswaan ( Peringatan II ).
  4. Poin 80 – 90 ditangani oleh wali kelas + guru BK + Wakasekbid Kesiswaan + Kepala Sekolah (Peringatan III ).
  5. Poin 100 maksimal ditangani oleh wali kelas + guru BK + Wakasekbid Kesiswaan + Kepala Sekolah, Peserta Didik dikembalikan ke orangtua.

 

Mengetahui,                                                                                        Jakarta, 28   Juni  2023

Kepala SMA Negeri 49 Jakarta                                                          Wakasekbid Kesiswaan

 

Siswanto, S.Pd                                                                                     Moh. Sofi, S.Ag

NIP. 196902202199501100                                                             NIP. 196802032000031004